Pasal 6
BAB 4 — LOKASI DAN SUBSTANSI PROGRAM PEMBANGUNAN ETALASE KELAUTAN DAN PERIKANAN
(1) Lokasi Program pembangunan etalase kelautan dan perikanan dipilih berdasarkan hasil pengkajian dan studi kelayakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Melalui pengkajian dan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, setiap lokasi di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang memenuhi persyaratan dapat dijadikan sebagai lokasi pengembangan program pembangunan etalase kelautan dan perikanan.
(3) Masing-masing Kabupaten/Kota dapat mengajukan lokasi pembangunan sesuai dengan potensinya kepada Gubernur untuk dijadikan etalase kelautan dan perikanan.
(4) Setelah memperoleh persetujuan Gubernur, program pembangunan etalase kelautan dan perikanan di Kabupaten/Kota, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan mengacu kepada Peraturan Daerah ini.
