PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 30
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Kepala desa yang terpilih sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, masih tetap melakukan tugasnya sampai habis masa jabatannya.
