PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 29
BAB 5 — BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA
(1) Biaya penyelengaraan: a. pemilihan kepala desa serentak, dibebankan sepenuhnya kepada APBD; dan b. pemilihan kepala desa antar waktu dibebankan pada Anggaran Desa. (2) Biaya pemilihan kepala desa serentak sebagaimana pada ayat (1), ditetapkan dalam Anggaran Pedapatan Dan Belanja Desa. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang alokasi Biaya penyelengaraan pemilihan kepala desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
