PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 3
Peraturan Daerah pemilihan dan pemberhentian kepala desa di Daerah bertujuan untuk: a. Menjamin hak warga negara atau masyarakat untuk dapat dipilih sebagai calon kepala desa dan memilih calon kepala desa di Daerah. b. Menjamin agar penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Desa dapat berjalan secara demokratis, transparan, jujur, dan adil.
