PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mencakup : a. Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa b. Larangan bagi Kepala Desa; c. Pemilihan Kepala Desa d. Pemberhentian Kepala Desa e. Biaya Pemilihan Kepala Desa;
