PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 2
Penyelenggaraan pemilihan kepala desa berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Penyelenggaraan pemilihan kepala desa berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.