PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 14
BAB 3 — PEMILIHAN KEPALA DESA
(1) PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal PNS sebagimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kepala desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadinya selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagaimana PNS.
