PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 13
BAB 3 — PEMILIHAN KEPALA DESA
(1) Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Tugas perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
