PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 15
BAB 3 — PEMILIHAN KEPALA DESA
BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus keluar dari keanggotaan BPD terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa.
