PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor...
Pasal 6
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Kantor terdiri dari : a. Kepala Kantor; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Perizinan; d. Seksi Non Perizinan; e. Seksi Pengaduan dan Evaluasi; f. kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan struktur Organisasi Kantor sebagaimana tercantum pada lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
