PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor...
Pasal 7
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
(1) Kepala Kantor menyelenggarakan Pelayanan Perizinan/Non Perizinan, mengendalikan, mengevaluasi dan menangani kasus secara terpusat dibidangnya.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (1) Kepala kantor mempunyai Fungsi : a. Penyusunan bahan pedoman dan program kerja dibidang Pelayanan Perizinan; b. Penyusunan pedoman dan petunjuk pembinaan dibidang Pelayanan Perizinan; c. Pelaksanaan Pelayanan Perizinan/Non Pirizinan serta Evaluasi mengenai jalannya Pelayanan Perizinan; d. Pemberian informasi dan peyuluhan terhadap timbulnya pengaduan masyarakat mengenai Pelayanan Perizinan; e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan olen Bupati.
