PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana pada Pasal 4, Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap mempunyai Fungsi : a. Penyiapan rumusan kebijaksanaan pelaksanaan Pelayanan Perizinan Satu Atap sesuai bidang tugasnya;. b. Pelaksanaan pengendalian Pelayanan Perizinan/Non Perizinan; c. Pelaksanaan Evaluasi dan Penanganan Kasus; d. Pemberian informasi dan penyuluhan; e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
