PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor...
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini yang berkaitan dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja dilingkungan Kantor akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
