Pasal 13
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal Kepala Kantor berhalangan menjalankan tugasnya, maka Kepala Kantor dapat menunjuk Kepala Sub Bagian Tata Usaha atau Kepala Seksi untuk mewakili dengan memperhatikan senioritas kepangkatan.
PEMERINTAH KABUPATEN BONE
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 19 TAHUN 2006
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN SATU ATAP KABUPATEN BONE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE, Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan perubahan situasi dan kondisi perkembangan kehidupan masyarakat Kabupaten Bone dan upaya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah secara intensif, maka perlu dilakukan pembentukan Organisasi Pemerintah Daerah Setingkat Kantor yang menangani Pelayanan Perizinan .
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap Kabupaten Bone.
Mengingat :
UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1959 Nomor 74;Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1822);
UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041): sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3890);
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4389);
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4437 );
UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4438);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah t dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3952);
