PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor...
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dilingkungan Kantor wajib mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing- masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(2) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat koordinasi secara berkala.
