PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor...
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Dal m melaksanakan tugasnya Kepala Kantor, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi dan Kelompok jabatan fungsional, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap maupun dalam hubungan antar perangkat daerah lainnya.
