Pasal 17
BAB 9 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
(1) Segala Kerusakan sebagai akibat pemakaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal 13 Peraturan Daerah ini menjadi beban dan tanggung jawab pihak penyelenggara untuk memperbaiki kembali paling lama 3 (tiga) hari setelah selesainya penyelenggaraan kegiatan dimaksud ; (2) Untuk menjamin kepastian tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, pihak penyelenggara harus memberikan uang jaminan yang besarnya ditetapkan sejumlah perkiraan terjadinya kerusakan kepada Unit Pengelola Gelanggang Olah Raga ; (3) Apabila setelah lewat 3 (tiga) hari setelah selesainya penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, pihak penyelenggara tidak atau belum memperbaiki kerusakan yang terjadi, Unit Pengelola Gelanggang Olah Raga berhak menggunakan uang jaminan yang ada untuk memperbaiki kerusakan dimaksud ; (4) Apabila nilai perbaikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, terdapat kekurangan atau kelebihan, tetap diperhitungkan dengan pihak penyelenggara ; (5) Penggunaan uang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) pasal ini harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas yang menjadi induk kewenangan ; (6) Setiap pembayaran dan pengembalian uang jaminan baik sebagian maupun seluruhnya diberikan tanda bukti penerimaan .
