PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAIANTEMPAT-TEMPAT OLAH RAGA
Pasal 16
BAB 9 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Terhadap fasilitas-fasilitas olah raga yang dimiliki dan atau dikelola Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 2 Peraturan Daerah ini pengelolaannya dapat dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga yang syarat-syaratnya ditentukan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
