PERDA
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang PENGELOLAAN DAN RETRIBUSI PEMAKAIANTEMPAT-TEMPAT OLAH RAGA
Pasal 15
BAB 9 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
(1) Selain retribusi pemakaian tempat dan fasilitas dilingkungan tempat olah raga sebagaimana di maksud pada pasal 9 Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi sebagai berikut : a. untuk mendapatkan ijin baru :
- kios permanen sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) ;
- kios non permanen sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) . b. untuk perpanjangan ijin :
- Kios permanen sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
- kios non permanen sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) . c. untuk persetujuan pemindahtanganan dan balik nama ijin :
- kios permanen sebesar Rp. 20.000,- (dua buluh ribu rupiah) ;
- kios non permanen sebesar Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) . d. untuk pemberian ijin perbaikan tempat berjualan (kios) sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ; e. untuk pemberian ijin mengubah jenis dagangan/komoditi :
- kios permanen sebesar Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
- kios non permanen sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) .
(2) Ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini berlaku untuk paling lama 2 (dua) tahun dan harus diperpanjang setelah memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah ; (3) Ketentuan-ketentuan mengenai tata cara penghunian dan pemakaian tempat dan fasilitas di lingkungan tempat olah raga diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah .
