Pasal 14
BAB 9 — STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pemakaian tempat dan fasilitas dilingkungan tempat-tempat olah raga untuk keperluan kios, kantor organisasi sosial, kantor, pasar Tugu dan sejenisnya dikenakan retribusi setiap hari sebagai berikut : a. untuk kios permanen yang terletak dilingkungan kolam renang Rp. 70,-/M2 (tujuh puluh rupiah per meter persegi) ;
b. untuk kios permanen yang terletak dilingkungan lapangan tenis sebesar Rp. 50,- /M2 (lima puluh rupiah per meter persegi) ; c. untuk kios non permanen di lingkungan kolam renang sebesar Rp. 50,-/M2 (lima puluh rupiah per meter persegi) ; d. untuk kios non permanen selain di lingkungan kolam renang sebesar Rp.35,-/M2 (tiga puluh lima rupiah per meter persegi) ; e. untuk kantor organisasi sosial sebesar Rp. 50,-/M2 ( lima puluh rupiah per meter persegi) ; f. untuk pasar Tugu :
- untuk pedagang yang menggunakan tenda sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per meter persegi/tiap kali pemakaian ;
- untuk pedagang yang tidak menggunakan tenda sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) per meter persegi/tiap kali pemakaian . g. untuk Kantor/Loket pembayaran PDAM sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per meter persegi/tiap tahun.
