PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA...
Pasal 6
BAB 5 — TATA CARA PENYERTAAN MODAL
(1) Bupati mempunyai kewenangan untuk memproses penyertaan modal daerah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal modal disetor belum mencapai modal dasar, Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan dalam APBD.
