PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA...
Pasal 5
BAB 4 — BENTUK PENYERTAAN MODAL
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BPR BKK Jateng (Perseroda) dapat berbentuk uang dan/atau barang milik daerah. (2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
