PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2022 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SRAGEN PADA...
Pasal 7
BAB 5 — TATA CARA PENYERTAAN MODAL
(1) Modal disetor harus mencapai pemenuhan modal dasar dengan tetap memperhatikan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum sesuai dengan ketentuan. (2) Dalam hal Kewajiban Penyediaan Modal minimum belum terpenuhi maka hak deviden Pemegang Saham dapat di tangguhkan. (3) Pencatatan dan administrasi modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) di selenggarakan secara tertib dan akuntabel disertai Bukti Setor dan Notulen RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
