PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah sebagai pedoman atau panduan penyediaan Cadangan Pangan Daerah Kota. (2) Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini untuk : a. meningkatkan penyediaan Pangan agar pasokan pangan stabil; b. memenuhi kebutuhan Pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan Kerawanan Pangan pasca bencana alam serta bencana sosial; dan
c. meningkatkan Akses Pangan kelompok masyarakat Rawan Pangan Transien khususnya pada daerah terisolir dan dalam kondisi darurat.
