PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Sasaran pengelolaan Cadangan Pangan Daerah Kota adalah: a. kerawanan Pangan pasca bencana, perubahan gejolak harga; b. Rawan Pangan Transien; dan c. keadaan darurat tertentu.
