PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENYALURAN CADANGAN PANGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi : a. maksud, tujuan, dan sasaran; b. organisasi pelaksana; c. mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Pangan; d. pengawasan, monitoring dan evaluasi; e. pelaporan; dan f. pendanaan.
