PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 72
BAB 18 — TANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Bupati berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
