PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 71
BAB 18 — TANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengelolaan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dengan mempedomani ketentuan yang berlaku.
(2) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Sistem Pendidikan di Daerah.
