PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 70
BAB 18 — TANGGUNGJAWAB PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN
Penanggung jawab Pendidikan di Daerah adalah Bupati, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
