PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 73
BAB 19 — BENTUK SANKSI ADMINISTRASI
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pencabutan izin operasional bagi penyelenggara pendidikan; dan/atau c. tindakan disiplin pegawai.
