PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 58
BAB 14 — DEWAN PENDIDIKAN, PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) DAN KOMITE SEKOLAH/MADRASAH
(1) Dewan Pendidikan, Persatuan Guru Republik INDONESIA dan Komite Sekolah/Madrasah merupakan lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat Daerah yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(2) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan, Persatuan Guru Republik INDONESIA dan Komite Sekolah/Madrasah.
