PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 59
BAB 14 — DEWAN PENDIDIKAN, PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PGRI) DAN KOMITE SEKOLAH/MADRASAH
(1) Kepengurusan Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usulan Panitia Pemilihan Daerah.
(2) Masa bakti kepengurusan Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Susunan kepengurusan Dewan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling kurang terdiri dari seorang ketua, sekretaris dan bendahara.
(4) Anggota kepengurusan Dewan Pendidikan berjumlah gasal paling sedikit 11 (sebelas) orang.
(5) Keuangan Dewan Pendidikan Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
