PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 57
BAB 13 — PENDANAAN PENDIDIKAN
Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat bersumber dari :
a. Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Provinsi; c. bantuan Pemerintah; d. sumbangan dari Peserta Didik atau orang tua/wali yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar Peserta Didik atau orang tua/wali; f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan g. sumber lainnya yang sah.
