PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 56
BAB 13 — PENDANAAN PENDIDIKAN
Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran dana pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
