PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 55
BAB 12 — SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Penghapusan prasarana dan sarana pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
