PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 45
BAB 10 — PENERIMAAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PESERTA DIDIK
Penerimaan Peserta Didik baru harus berasaskan: a. objektif, artinya bahwa penerimaan siswa, baik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; b. transparan, artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua atau wali Peserta Didik; dan c. akuntabel, artinya penerimaan Peserta Didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasil.
