PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 46
BAB 10 — PENERIMAAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PESERTA DIDIK
(1) Tahapan penerimaan Peserta Didik baru harus sesuai kalender pendidikan.
(2) Satuan Pendidikan Formal wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, media cetak dan/atau elektronik menyangkut informasi: a. daya tampung; b. jadwal pendaftaran; c. tempat pendaftaran; d. sistem seleksi; dan e. persyaratan dan ketentuan lainnya.
