PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 44
BAB 10 — PENERIMAAN, MUTASI, DAN PEMBERHENTIAN PESERTA DIDIK
Tujuan penerimaan Peserta Didik baru yaitu memberikan kesempatan yang seluas luasnya bagi usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
