PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 41
BAB 9 — PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pengawasan pada Pendidikan Informal dilakukan oleh penilik satuan kependidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah; a. berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah paling kurang 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal; b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan peraturan peraturan perundang- undangan; c. memiliki Sertifikat Pendidikan fungsional sebagai penilik; dan d. lulus seleksi sebagai penilik.
