PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 40
BAB 9 — PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pengawasan pada Pendidikan Anak Usia Dini dan nonformal dilakukan oleh penilik satuan kependidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah: a. berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah paling kurang 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan Pendidikan Formal atau Guru dari satuan pendidikan;
b. memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki Sertifikat Pendidikan fungsional sebagai penilik; dan d. lulus seleksi sebagai penilik.
