PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 42
BAB 9 — PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif wajib memiliki Tenaga Kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi Peserta Didik dengan kebutuhan khusus.
