PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 33
BAB 9 — PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib MENETAPKAN kebijakan untuk menjamin Peserta Didik memperoleh akses pelayanan pendidikan.
(2) Setiap Peserta Didik yang berkebutuhan khusus perlu mendapat pendidikan layanan khusus.
(3) Anak usia sekolah yang terlantar dan putus sekolah diberikan pendidikan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
