Pasal 34
BAB 9 — PESERTA DIDIK, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan standar kompetensi.
(3) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tingkat pendidikan paling rendah yang harus dipenuhi oleh seorang Pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Standar kompetensi sebagaimana dimasud pada ayat (2) meliputi: a. kompetensi pedagogik. b. kompetensi kepribadian; c. kompetensi profesional; dan d. kompetensi sosial.
(5) Seseorang yang tidak memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi Pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
