PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 32
BAB 8 — KURIKULUM
(1) Kurikulum di Daerah dikembangkan oleh tim pengembang Kurikulum Daerah.
(2) Pembentukan tim pengembang Kurikulum Daerah beserta tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
