PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 31
BAB 8 — KURIKULUM
(1) Struktur dan muatan Kurikulum tingkat satuan PAUD dan Pendidikan Dasar mengacu pada peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum Pendidikan Dasar wajib memuat mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri sesuai peraturan yang berlaku.
(3) Kurikulum muatan lokal diambil dari kearifan lokal yang menjadi ciri khas Daerah.
(4) Kurikulum muatan lokal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
