PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 30
BAB 8 — KURIKULUM
(1) Kurikulum pada satuan pendidikan disusun berdasarkan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan dan standar penilaian.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.
(3) Kurikulum pada satuan Pendidikan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
