PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 29
BAB 7 — WAJIB BELAJAR
Pemerintah Daerah menjamin dan bertanggungjawab terhadap terselenggaranya program Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
