PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 9
BAB 2 — ANGKUTAN
(1) Jaringan Trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a disusun berdasarkan kawasan perkotaan. (2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada dalam wilayah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
