PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 10
BAB 2 — ANGKUTAN
Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, yang berada dalam 1 (satu) wilayah Daerah ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
