PERDA
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Pasal 11
BAB 2 — ANGKUTAN
Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah dalam wilayah Daerah ditetapkan oleh Bupati.
